Para ulama berbeda pendapat dalam menentukan persyaratan aqiqah terutama dalam hal usia kambing. Ada yang berpendapat harus 2 tahun, ada juga yang berpendapat 1 tahun, bahkan ada yang berpendapat 6 bulan sudah boleh (khusus kambing domba).
Kambingnya sehat, tidak cacat yaitu buta, tidak hilang sebagian besar tanduk atau kupingnya, tidak ompong semua gigi depannya, dll. Tetapi ada juga sebagian ulama yang membolehkan dengan kambing apa saja mengingat tidak ada dalil khusus mengenai persyaratan kambing aqiqah, adapun persyaratan tadi di atas merupakan kias dari persyaratan kambing qurban, namun tetap yang paling afdhol tentunya yang memenuhi syarat di atas.
Menurut para Ulama diperbolehkan beraqiqah dengan kambing yang tidak bersuara, dan juga dengan kambing betina, karena dalam persyaratan kambing untuk aqiqah tidak ditemukan satupun keterangan yang melarang tetapi lebih afdhol dengan kambing jantan.
Demikianlah yang dapat kami tulis tentang Aqiqah ini, mudah-mudahan aqiqah yang telah kita laksanakan sesuai dengan tuntunan dan kita berharap anak-anak yang diaqiqahkan menjadi anak yang sholeh dan sholehah yang berguna bagi Nusa, Bangsa dan Agamanya dan juga memberikan Syafa’at serta mendo’akan kita kelak. Aamiin.